Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (e-SKP) 2016
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postinganJudul Artikel Yang anda baca saat ini : Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (e-SKP) 2016
Sumber Url : Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (e-SKP) 2016
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp
Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (e-SKP) 2016
Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung kinerja dari seorang pegawai dalam jabatan yang diampunya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses perhitungan realisasi SKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang Ketentuan Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2013. Aplikasi SKP meliputi proses penyusunan SKP dan realisasinya, penilaian perilaku kerja, dan menampilkan hasil kinerja dari masing-masing pegawai.
Aplikasi SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masingmasing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Periode Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Aplikasi e-SKP sebagai aplikasi baru yang dikembangkan tentunya masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu masukan terhadap perbaikan dan penyempurnaan Sistem sangatlah diperlukan. Semoga Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.
Panduan ini disusun untuk mempermudah pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan disusun menggunakan pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga diharapkan mudah diikuti untuk pengoperasian e-SKP. Panduan ini antara lain memuat tentang perekaman data SKP, memulai Aplikasi e-SKP, membuat Rencana SKP, realisasi Capaian SKP, Penilaian dan Validasi Pegawai, dan persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai. Untuk lebih jelasnya silakan unduh Tutorial e-SKP di sini
Sumber : bingkaiaplikasi.blogspot.co.id
Sumber : bingkaiaplikasi.blogspot.co.id
Demikianlah Artikel Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (e-SKP) 2016
Sekianlah artikel