Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postinganJudul Artikel Yang anda baca saat ini : Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan
Sumber Url : Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp
Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan
Bapak/Ibu guru pembaca blog yang berbahagia pada kesempatan ini admin bagikan Permendikbud No.23 Thn 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.Untuk bapak/ibu guru yang sekolahnya belum melaksanakan Kurikulum 13 edisi revisi ada baiknya untuk membaca informasi yang admin sajikan berikut:
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan:
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai ingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi
kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang Penggunaan Juknis Dana Bantuan PAUDNI di sini
Download Permendikbud No. 10 Thn. 2016 Tentang Pelimpahan Bidang Pendidikan Ke Provinsi di sini
Mudah mudahan bermanfaat
Demikianlah Artikel Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan
Sekianlah artikel