Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
PNS Terlibat Korupsi Langsung Pecat
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postinganJudul Artikel Yang anda baca saat ini : PNS Terlibat Korupsi Langsung Pecat
Sumber Url : PNS Terlibat Korupsi Langsung Pecat
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp
PNS Terlibat Korupsi Langsung Pecat
Pemerintahsedang getol-getolnya melawan korupsi yang dilakukan oleh aparaturnya ini tercermin dari tindakan Pemerintah Kabupaten Kuala Pembuang Provinsi Kalimantan Tengah yang berencana memecat belasn PNS/ASN yang melakukan tindak pidana korupsi demikian info yang admin kutip dari jpnn.com.
STOP KORUPSI
Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuala Pembuang sudah mengusulkan pemberhentian sejumlah PNS/ASN. Bupatai Kuala Pembuang Sudarsono pun sudah merestui pemecatan tersebut.
“Dari sejumlah ASN tersebut, pemberhentiannya ada yang cukup melalui Bupati Seruyan dan ada juga yang harus melalui Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Kepala BKD Seruyan Hartono sebagaimana dilansir Radar Sampit, Sabtu (24/12/16).
Hartono tidak menyebutkan nama-nama belasan ASN/PNS yang diusulkan untuk diberhentikan tersebut. Namun, pemecatan ASN golongan/pangkat IVc dilaksanakan presiden melalui BKN Pusat.
Sedangkan golongan IVa dan golongan IVb diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sementara pemecatan golongan IIId ke bawah melalui SK Bupati.
“Semua ada sekitar 15 orang ASN,” ujar Hartono. Dia menegaskan, usulan pemecetan terhadap 15 ASN yang terbelit kasus korupsi itu karena kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian info seputar PNS/ASN semoga bermanfaat.
Sumber: www.jpnn.comDemikianlah Artikel PNS Terlibat Korupsi Langsung Pecat
Sekianlah artikel