Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Kumpulan RPP Terbaru 2017
Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Tentang Artikel dengan kategori Berita Nasional, yang kami buat ini dapat anda pahami, dan anda gunakan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia, selamat membaca dan menikmati sajian dari kami sahabat guru Indonesia.

Judul Artikel Yang anda baca saat ini : Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Sumber Url : Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp

Artikel Terkait, Silahkan Baca Juga


Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta--Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Pilkada Serentak 2017
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.
Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Demikian info yang admin kutib dari setkap.go.id  semoga bermanfaat.
Apabila informasi ini berkesan silakan share pda link yang tersedia.


Demikianlah Artikel Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Sekianlah artikel
Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan mempermudah anda dalam menyusun perangkat pembelajaran,atau hal yang bermanfaat lainnya untuk anda semua. Terima Kasih Jika artikel Kami bermanfaat silahkan bantu kami tetap berkarya,tolong "SHARE" Kepada Sahabat guru lainnya. Sampai jumpa dengan kami di postingan artikel dan bahan ajar lainnya.

Iklan google

Entri Populer