Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
Inilah Jadwal Pencarian TPP Triwulan I,II,III, dan IV th.2017
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postinganJudul Artikel Yang anda baca saat ini : Inilah Jadwal Pencarian TPP Triwulan I,II,III, dan IV th.2017
Sumber Url : Inilah Jadwal Pencarian TPP Triwulan I,II,III, dan IV th.2017
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp
Inilah Jadwal Pencarian TPP Triwulan I,II,III, dan IV th.2017
http://rpp2017.blogspot.com ~ Inilah kabar terbaru jadwal pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017. Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 tetap dengan pola tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui Transfer Daerah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Pada pasaal 80 menyatakan bahwa Tunjangan Profesi (TP) disalurkan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.
Tunjangan Profesi Guru 2017 |
Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Untuk itu setiap guru yang akan menerima TPP harus benar-benar mengecek sedetail mungkin datanya, dan apabila masih ada kesalahan lakukan berbaikan sebelum batas akhir singkron ditutup.
Inilah Bunyi pasal 80-PMK 187 .07/2016 dasar Hukum pencairan TPP 2017
Bunyi Pasal 80 PMK -187/PMK.07/2016 |
Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua periode/tahap dalam satu tahu. Periode 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan periode 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guru wajib mengetahui data terakhir secara online sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada lembar info PTK pada laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Demikianlah Artikel Inilah Jadwal Pencarian TPP Triwulan I,II,III, dan IV th.2017
Sekianlah artikel