Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
Pengadaan CPNS 2017 Segera Dilaksanakan Inilah Dasar Hukumnya
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postinganJudul Artikel Yang anda baca saat ini : Pengadaan CPNS 2017 Segera Dilaksanakan Inilah Dasar Hukumnya
Sumber Url : Pengadaan CPNS 2017 Segera Dilaksanakan Inilah Dasar Hukumnya
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp
Pengadaan CPNS 2017 Segera Dilaksanakan Inilah Dasar Hukumnya
Jendela~Info. Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).Yang mana PP ini adalah dasar dari pengadaan CPNS 2017.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dijelaskan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
![]() |
Rekrutmen CPNS |
Inilah bunyi sebagian pasal-pasal pengadaan CPNS 2017
Bunyi Pasal 16
(1). Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional; (2). Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pasal 17
(1). Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN. (3). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. BKN: f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau g. kementerian atau lembaga terkait. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana (4). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaima dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS; b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar; c. mengoordinasikan instansi pembina JF dal penyusunan materi seleksi kompetensi bidang; d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama sama dengan Instansi Pemerintah; f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar; g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; h. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan i. mengevaluasi dan pengadaan PNS. mengembangkan sistem; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PyB. (3). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian; b. unit kerja yang membidangi pengawasan; c. unit kerja yang membidangi perencanaan; d. unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau e. unit kerja lain yang terkait. (4). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS; b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS; f. melaksanakan seleksi kompetensi bidang; mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional. g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan h. mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Pasal 19
Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c, pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; g. dan pengangkatan menjadi PNS.
Pasal 23
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Untuk lebih lengkap PP 11 tahun 2017 download (di sini)
Demikian informasi terkini terkait Pengadaan CPNS 2017 yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di www.http://rpp2017.blogspot.com. Kami senantiasa memberikan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan bagikan pada link yang tersedia terimakasih.
Sumber: setkab.go.id
Demikianlah Artikel Pengadaan CPNS 2017 Segera Dilaksanakan Inilah Dasar Hukumnya
Sekianlah artikel