Hallo sahabat Guru Indonesia Kumpulan RRP dan Perangkat Pembelajaran Terbaru 2017, Pada bahan ajar yang akan saya bagikan untuk anda kali ini berjudul
PLPG Resmi dihentikan diganti PPG
kami telah mempersiapkan artikel khusus ini dengan baik untuk anda, Silahkan baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postinganJudul Artikel Yang anda baca saat ini : PLPG Resmi dihentikan diganti PPG
Sumber Url : PLPG Resmi dihentikan diganti PPG
Spesial Untuk Guru yang Tidak Memiliki Waktu membuat RPP/Bahan Ajar, kami Siap Kerjakan. Anda Terima Beres saja, Kami kerjakan sesuai Permintaan bapak/ibu guru, Bisa Semua Mata Paelajaran. Harga Mulai 100.000 Jika anda Berminat silahkan hubungi kami : Kontak Kami Tlp/sms/wa : 082186932730 (RPP Isat) Gunakan Tombol dibawah ini untuk Chat Otomatis via Whatsapp
PLPG Resmi dihentikan diganti PPG
Jendela Info - Program Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) resmi dihentikan diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa program PLPG resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan PPG dalam jabatan.
Dirjen GTK Sumarna Surapranata |
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, alasan utamanya adalah pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia menuturkan amanah dalam UU Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.
Pemerintah sejatinya sudah ’’meringankan’’ proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya adalah durasi PPG dikepras dari semula satu tahun menjadi empat bulan saja. Sejumlah materi pendidikan dihapus, karena para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.
Terkait dengan biaya PPG, Pranata mengatakan sudah mendapatkan subsidi pemerintah. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun Pranata mengakui subsidi itu belum menutup semua kebutuhan.
’’Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan,’’ jelasnya. Sementara untuk akomodasi dan konsumsi selama empat bulan mengikuti PPG, ditanggung sendiri. demikian kata Pranata yang kami kutib dari JPNN.com(26/5/2017)
Sementara ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikat profesi guru. Tapi, program untuk bisa mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar) dengan mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dihentikan.
Karena telah berusia 10 tahun. Aturan itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi itu lebih dari 400 ribu orang. Mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti program PLPG yang seluruhnya dibiayai pemerintah. Tapi, dengan alasan program tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut program profesi guru (PPG).
”Kan bukan salah guru. Tiba-tiba guru yang sudah mengajar itu harus ikut PPG dan itu satu tahun lebih,” ujar Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta kemarin (24/5).
Dalam waktu satu tahun itu tentu guru juga harus meninggalkan sekolah. Selain itu, biaya untuk PPG itu harus ditanggung oleh guru.
Memang ada rencana dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud untuk memberikan subsidi pada peserta PPG itu. Tapi, jumlahnya tidak menyeluruh. ”Itu kan hanya program pemanis. Pemanisnya pemanis buatan,” kritik Unifah.
PGRI akan mengumpulkan seluruh pengurus provinsinya segera untuk menyikapi lebih resmi kebijakan dari Kemendikbud tersebut.
Termasuk rencana untuk melayangkan surat protes kepada Mendikbud Muhadjir Effedy agar menimbang-nimbang lagi rencana tersebut.
”Dulu waktu zaman menterinya Pak Anies (Mantan Mendikbud Anies Baswedan, red) dijanjikan akan dibiayai. Tapi, sekarang kami tunggu realisasinya,” terang dia.
Bila kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu PGRI akan mengadukan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu dibiayai oleh pemerintah.
”Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius,” tegas dia
Demikian informasi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang berhasil kami bagikan kali ini. Silahkan like fanspagenya Facebook kami dan tetap kunjungi di situs www.http://rpp2017.blogspot.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Demikianlah Artikel PLPG Resmi dihentikan diganti PPG
Sekianlah artikel